Kekayaan intelektual
Kekayaan Intelektual atau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau
Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau
Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya
[1].
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk
pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku
dalam pengertian isinya.
[2]
Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar