Senin, 18 Februari 2013

 

Kasus Hak Cipta "Kasus Band Gigi Somasi MVP Pictures PH Film Toilet 105" 

 

Kasus Band Gigi Somasi MVP Pictures PH Film Toilet 105  lagi jadi bahasan heboh gosip selebritis terkini. Surat teguran ini diberikan karena Production House yang bersangkutan menggunakan lagu Ya Ya Ya sebagai backsound film horor Indonesia itu tanpa izin. Kasus pelanggaran hak cipta ini sendiri saat ini ditangani oleh pengacara Mada SH.

Berita cukup mengejutkan mewarnai film hantu yang diperankan oleh Coralie Gerald, Ricky Harun, Aming, dkk. Meski sudah diputar sejak tanggal 14 Januari 2010 lalu, tetapi perkara hukum terhadap tayangan layar lebar itu baru aja menyeruak.

Adalah grup band papan atas, Gigi, yang sudah melayangkan surat somasi kepada rumah produksi MPV pictures, karena dianggap tidak meminta izin mereka atas penggunaan lagu YaYaYa sebagai backsound di film terbaru produksi Multivision tersebut.

Arman Maulana, dkk yang mewakili kuasa hukumnya, Mada SH, mengkonfirmasikan berita ini di sebuah kafe yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu siang,  31 Januari 2010.

Menurut penjelasan Mada, manajemen Gigi mempertanyakan tindakan sebuah production house terkenal, yang memproduksi film “Toilet 105”.

Karena di dalam film yang dibintangi actor muda Ricky Harun itu, terpasang lagu “Ya Ya Ya” milik Armand Cs sebagai salah satu tembang lagu yang dijadikan backsound dalam film bergenre horor itu.

Pengacara berkepala plontos ini lantas menegaskan jika pihak rumah produksi tersebut sudah melakukan sebuah kasus hukum pelanggaran hak cipta, karena tidak meminta izin pemakaian lagu pada band yang bersangkutan.

“kita melayangkan somasi berupa teguran untuk mempertanyakan penggunaan lagu “Ya Ya Ya” milik Gigi di dalam film “Toilet 105”, tanpa seizing pihak manajemen terlebih dahulu.”
“ini adalah sebuah pelanggaran hak cipta.”

Kuasa hukum yang eksis dengan kacamata ini sebagai perwakilan dari manajemen Gigi, memberikan batas waktu selama 7 hari pada pihak PH untuk mengklarifikasi tindakan mereka.

Sampai saat ini, upaya menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekeluargaan masih dibuka lebar oleh grup yang sering nongol di lagu religi ini.
“kami memberi waktu selama seminggu ini untuk mereka memberikan klarifikasi.”
“upaya kekeluargaan mmasih kita harapkan dalam menyelesaikan masalah ini.”

Menurut Mada, pihak manajemen pelantun Ost Film Sang Pemimpi ini masih belum berpikir untuk menyelesaikan lewat jalur hukum.
“belum ada rencana untuk menempuh jalur hukum.”

Nah, mending kita tunggu aja perkembangan kasus ini. semoga jalan kekeluargaan bisa menyelesaikan missunderstanding yang terjadi.
Penulis: Oktavita






Komentar:
Ternyata meski sudah ada hukum yang mengatur tentang hak cipta, masih ada saja pihak-pihak yang melanggarnya. Mungkin memang benar, aturan dibuat untuk dilanggar. Seperti contoh kasus di atas, jelas terlihat kalau fungsi hukum dalam penegakan kasus pelanggaran HAKI atau hak cipta masih sangat rendah.

Sesungguhnya kita juga tidak tahu apa yang terjadi dibalik kasus ini. mungkin juga kasus ini dijadikan ajang promosi bagi pihak PH tersebut. Namun apapun alasannya, tidak ada yang bisa membenarkan tindakan melanggar hukum dan seharusnya jangan sampai merugikan orang lain cuma untuk mengejar keuntungan pribadi semata (keuntungan salah satu pihak).

Selain penegakan hukum harus dipertegas, semua orang (masyarakat) harus juga menumbuhkan mentalitasnya sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi kasus seperti di atas.

 

Minggu, 10 Februari 2013

Kekayaan intelektual

 

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

 

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual 

Kepentingan polisi dalam kedudukannya sebagai penyidik tindak pidana menggambarkan bahwa penegak hukum dalam konteks Criminal Justice System, merupakan pintu utama dari aparat penegak hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang benar akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Berdasarkan kewenangannya polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan pelanggaran hukum pidana atau melakukan kejahatan.
Dalam perspektif kriminologi, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi mencakup setiap perbuatan anti sosial dan yang merugikan masyarakat walaupun perbuatan tersebut belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum. Orang yang telah melakukan kejahatan tidak akan dengan sendirinya menyerahkan diri untuk diproses melalui sistem peradilan yang ada. Karena itu, harus ada suatu badan publik yang memulainya, dan itu pertama-tama dilakukan oleh polisi dengan melakukan penahanan dan penyidikan.
Kepolisian merupakan salah satu lembaga dalam sistem peradilan pidana yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kejahatan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ”Penyidikan adalah serangklaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sama dengan yang dijelaskan dalam pasal 1 butir 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat, polisi diberi ruang oleh hukum untuk mengambil berbagai tindakan yang diperlukan menurut pertimbangan sesaat pada waktu kejadian berlangsung. Berdasarkan kewenangan tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan tindakan kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Polisi juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada setiap warga masyarakat yang mengetahui jalannya suatu peristiwa kejahatan, untuk dijadikan saksi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersangka pelaku kejahatan. Sepak terjang polisi akan langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Pada kontak langsung dengan masyarakat inilah citra polisi akan sangat ditentukan. Citra polisi yang buruk di masyarakat karena polisi kurang mampu bersikap mandiri dalam mengusut kasus kejahatan akan membawa dampak pada proses pemeriksaan pelaku kejahatan pada tahap berikutnya.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13 menyatakan bahwa “Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakkan hukum; dan 3) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” . Akibat kewenangan polisi tersebut, bagi orang yang dicurigai melakukan tindakan kejahatan maka polisi akan menangkap dan menahan pelaku kejahatan.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi tidak hanya dihadapkan dengan kejahatan biasa (konvensional) tetapi juga kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Jika pada masa dahulu, kita mengenal bentuk kejahatan yang sederhana, seperti mencuri, merampok, menipu atau bahkan membunuh. Setelah itu, pelaku akan melarikan diri atau melaporkan diri kepada polisi. Namun pada akhirnya pun kejahatan-kejahatan tersebut menunjukkan keseriusan kejahatan yang semakin meningkat. Meningkatnya keseriusan kejahatan, meningkatkan pula tindakan polisi dalam memperlakukan pelaku kejahatan. Misalnya, polisi terpaksa harus menembak terlebih dahulu terhadap pelaku kejahatan daripada menjadi korban akibat kekerasan pelaku kejahatan. Hal tersebut disebabkan semakin banyak pelaku kejahatan yang nekad melakukan perlawanan terhadap polisi.
Pada masa sekarang, bentuk kejahatan sudah berubah, di samping bentuk kejahatan konvensional, kejahatan terhadap ekonomi memiliki modus operandi yang sulit dalam pengungkapannya dan dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi. Kejahatan dilakukan tidak lagi oleh orang miskin, para pejabat maupun pengusaha yang tidak miskin melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Karena itu, sudah menjadi kenyataan bahwa semakin maju suatu negara akan semakin banyak pula muncul bentuk kejahatan di negara tersebut. Modus operandinya pun semakin canggih melalui tehnik-tehnik yang tidak mudah dilacak, melakukan pemalsuan dokumen yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penegakkan Hukum.
Kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.
Tidak ada jalan lain untuk mengatasi hal itu selain dengan menegakkan fungsi hukum. Sanksi terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama ini belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya. Kendala lainnya yaitu terbatasnya aparat penegak hukum yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual, ringannya putusan yang dijatuhkan oleh proses peradilan kepada pelanggar, sehingga tidak menimbulkan efek jera tadi. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum di bidang HKI dan terbatasnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran HKI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai HKI orang lain. Berkurang atau hilangnya pelanggaran HKI di Indonesia, pada gilirannya dapat menarik para investor khususnya investor dari luar negeri untuk menanamkan/membuka usaha di Indonesia baik di bidang Hak Cipta maupun di bidang HKI, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dalam skala makro akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Para investor dari luar negeri pada umumnya menempatkan perlindungan HKI sebagai prasyarat investasi utama mereka di suatu Negara. Upaya itu perlu dilakukan dengan strategi yang terkoordinir sehingga menurunkan posisi Indonesia di “priority watch list” menjadi “watch list”. Karena itu perangkat hukum sudah ada, political will dari pemerintah sudah ada, tinggal sekarang political action. Untuk itu perlu mensinergikan dan meningkatkan kembali koordinasi dan kerjasama di antara aparat yang terkait, terutama aparat di bidang hukum. Dalam upaya penegakkan hukum, tugas polisi tidak saja menyangkut kejahatan serius dengan kekerasan. Polisi juga diwajibkan menegakkan hukum dalam kejahatan-kejahatan ringan sifatnya. Termasuk juga kejahatan ekonomi yang juga merugikan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius pula. Karena itu berdasarkan kewenangannya, polisi sebagai alat negara penegak hukum mempunyai kewenangan mempergunakan upaya paksa untuk memanggil, menggeledah, menangkap dan menahan tersangka pelaku kejahatan.
Secara yuridis formal, para pelaku kejahatan yang dinyatakan sebagai tersangka tersebut sebenarnya masih dalam proses penyidikan yang berlangsung di pihak kepolisian dan belum mendapat suatu putusan tetap dari pengadilan. Jika mendasarkan pada asas praduga tak bersalah, para pelaku kejahatan harus dianggap tidak bersalah, sebelum kesalahan yang diperbuat oleh para pelaku dinyatakan dan dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Berdasarkan pemahaman bahwa kalau orang bicara tentang pelaku kejahatan maka konotasi orang akan menunjuk orang miskin dan tidak berpendidikan yang merupakan pelaku kejahatan. Hasil penelitian yang dilakukan Sutherland mengatakan bahwa pengusaha yang tidak miskin juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya.
Demikian juga dalam hal pemberian sanksi hukum kepada para pelaku white collar crime pada umumnya relatif ringan, padahal kerugian yang yang diakibatkan oleh para pelanggar hukum ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda yang konvensional.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual hanya mampu menyelesaikan masalah yang timbul dipermukaan saja, tetapi lebih daripada itu diperlukan upaya-upaya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang timbul di bawah permukaan melalui tindakan pre-emtif dan preventif sebagai sebuah perlindungan HKI secara komprehensif dengan melibatkan semua instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Karena itu penegakan hukum hanya merupakan upaya penyelesaian sementara dari masalah yang timbul di permukaan. Sementara itu harus dipahami bahwa terdapat berbagai masalah yang lebih mendasar di bawah permukaan yang harus mampu diselesaikan dengan cerdas dan penuh kebijakan.
Penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah sub-sistem pre-emtif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli masyarakat. Di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam rangka mempersempit peluang terjadinya proses pelanggaran, seperti tidak memberikan ijin kepada toko atau kaki lima yang telah melanggar atau mencabut ijin pabrik yang pernah melanggar.
Penegakan hukum yang kuat dan konsisten sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun mencegah terhadap terjadinya pelanggaran menjadi lebih penting lagi untuk meningkatkan kualitas warga negara dan peradaban bangsa Indonesia, karena itu prlu dilakukan introspeksi yang komprehensif terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan perlindungan atas kekayaan intektual. Sesuai dengan prinsipnya, bahwa hukum hanyalah berfungsi sebagai media untuk menjaga kepentingan hukum dalam masyarakat, maka perkembangan teknologi digital yang terjadi di dunia industri harus diberikan apresiasi yang positif sebagai konsekuens kemajuan di bidang teknologi yang dicapai oleh manusia. Agar perkembangan tersebut tidak menimbulkan masalah baru maka tetap harus dibarengi dengan tersedianya perangkat hukum yang memadai serta dapat menjamin adanya kepastian hak dan kewajiban serta pengaturan tentang larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Penutup.
Penegakan hukum bidang hak atas kekayaan intelektual tidak berdiri sendiri, tetapi sangat tergantung pada proses penegakan hukum secara umum, oleh karena itu kalau sistem penegakan hukum secara umum baik maka penegakan hukum HAKI juga akan baik. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran.

Kamis, 07 Februari 2013

" Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik "

" Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik "

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

" UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TEKNOLOGI INFORMASI"

" UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TEKNOLOGI INFORMASI"

 

 

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi


Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta


pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

 MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.


Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII

Ketentuan Pidana


Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sabtu, 08 Desember 2012

Mesin Freish


Mesin Freis

Freis merupakan suatu proses memakanan benda kerja yang sayatannya dilakukan dengan menggunakan pahat yang diputar oleh poros spindel mesin. Pahat Freis (milling cutter) termasuk jenis pahat bersisi potong banyak (multiple point tool). Mesin Freis dari segi operasionalnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a Mesin Freis horizontal
b Mesin Freis vertikal
c Mesin Freis serba guna (universal)
d Mesin Freis khusus (special purpose)

Jenis-jenis Freis tersebut diatas memiliki prinsip kerja yang sama. Yang membedakan adalah ukuran benda kerja yang dapat dikerja oleh mesin Freis.


• Prinsip Kerja Mesin Freis

Proses pemotongan (penyayatan) dilakukan dengan menggunakan pahat yang diputar oleh arbor yang berhubungan langsung dengan poros spindel mesin. Posisi pahat pada arbor dapat diatur dengan mengatur letak cincin pemisah (spacer). posisi dari poros arbor atau poros merupakan penentu dari jenis apakah mesin Freis ini, apakah jenis mesin Freis horizontal atau pun vertikal. Untuk mengerjakkan benda-benda kerja yang mempunyai bentuk yang rumit dan ukuran yang relatif besar yang tidak mungkin dikerjakan pada mesin-mesin Freis horizontal maupun vertikal maka dibuat mesin Freis khusus (special purpose).

• Bagian-Bagian Mesin Freis

Mesin ini terdiri dari badan atau kolom yang menyangga ram. Pada bagian depan kolom dipasang batang bimbing (guide) slide ways sehingga lutut (knee) yang ditumpu oleh batang ulir bergerak naik-turun secara lurus. Diatas lutut dipasang pelana (sddle) yang bergerak kemuka dan kebelakang sepanjang guide. Diatas pelana dipasangkan meja yang dapat bergerak ke kiri dan ke kanan agar lutut dapat bergerak naik turun, pelana bergerak maju mundur dan meja bergerak ke kiri dan ke kanan. Tujuan dari gerakan-gerakan pada mesin Freis untuk memenuhi gerak umpan (feeding) tetapi juga untuk memudahkan dalam menentukan posisi pahat terhadap benda kerja sebelum proses pemotongan dilakukan.



Mesin Meja BOR


JENIS-JENIS MESIN BOR

1. 1. Mesin Bor Meja

Mesin bor meja adalah mesin bor yang diletakkan diatas meja. Mesin ini digunakan untuk membuat lobang benda kerja dengan diameter kecil (terbatas sampai dengan diameter 16 mm). Prinsip kerja mesin bor meja adalah putaran motor listrik diteruskan ke poros mesin sehingga poros berputar. Selanjutnya poros berputar yang sekaligus sebagai pemegang mata bor dapat digerakkan naik turun dengan bantuan roda gigi lurus dan gigi rack yang dapat mengatur tekanan pemakanan saat pengeboran.

1. 2. Mesin Bor Lantai

Mesin bor lantai adalah mesin bor yang dipasang pada lantai. Mesin bor lantai disebut juga mesin bor kolom. Jenis lain mesin bor lantai ini adalah mesin bor yang mejanya disangga dengan batang pendukung. Mesin bor jenis ini biasanya dirancang untuk pengeboran benda-benda kerja yang besar dan berat.

Gambar 2. Mesin Bor Lantai

1. 3. Mesin Bor Radial

Mesin bor radial khusus dirancang untuk pengeboran benda-benda kerja yang besar dan berat. Mesin ini langsung dipasang pada lantai, sedangkan meja mesin telah terpasang secara permanen pada landasan atau alas mesin.

Gambar 3. Mesin Bor Radial

1. 4. Mesin Bor Koordinat

Mesin bor koordinat pada dasarnya sama prinsipnya dengan mesin bor sebelumnya. Perbedaannya terdapat pada sistem pengaturan posisi pengeboran. Mesin bor koordinat digunakan untuk membuat/membesarkan lobang dengan jarak titik pusat dan diameter lobang antara masing-masingnya memiliki ukuran dan ketelitian yang tinggi. Untuk mendapatkan ukuran ketelitian yang tinggi tersebut digunakan meja kombinasi yang dapat diatur dalam arah memanjang dan arah melintang dengan bantuan sistem optik. Ketelitian dan ketepatan ukuran dengan sisitem optik dapat diatur sampai mencapai toleransi 0,001 mm.

Gambar 4. Mesin Bor Koordinat

PEMEGANG MATA BOR

1. 1. Cekam Bor

Cekam bor digunakan untuk memegang mata bor bertangkai silindris. Biasanya cekam ini mempunyai 2 atau 3 rahang penjepit. Ukuran cekam bor ditunjukkan oleh diameter terbesar dari mata bor yang dapat dijepit..

Gambar 5. Cekam Bor

1. 2. Sarung Pengurung/Sarung Tirus

Mata bor yang bertangkai tirus dapat dipegang oleh sarung pengurung yang berlobang tirus. Oleh karena tangkai dan sarung berbentuk tirus, maka pada saat mata bor ditekan, ia akan saling mengunci.

Gambar 6. Sarung Pengurung

Lobang dan tangkai tirus dibuat menurut tirus morse, yaitu ketrirusan menurut standar internasional.

Tabel 1. Ukuran Tirus

MORSE


DIAMETER TIRUS TERBESAR

Morse 1


12,20 mm

Morse 2


18,00 mm

Morse 3


24,10 mm

Morse 4


31,60 mm

PEMEGANG DAN PENJEPIT BENDA KERJA

1. 1. Ragum Tangan

Ragum tangan dapat dibuka dan dikunci dengan kekuatan tangan. Benda kerja yang dapat dijepit oleh ragum tangan harus berukuran kecil dan terbatas sampai pada diameter ± 6 mm.

Gambar 7. Penjepitan Benda Kerja Dengan Ragum Tangan

1. 2. Ragum Mesin

Benda kerja yang besar tidak dapat dipegang oleh tangan karena gaya pemotongannya semakin besar, maka digunakan ragum mesin.


Gambar 8. Penjepitan Benda Kerja Dengan Ragum Mesin

1. 3. Meja Mesin

Penjepitan benda kerja pada meja mesin umumnya dilakukan apabila benda kerja tidak mungkin di jepit oleh ragum. Teknik penjepitan benda kerja menggunakan baut pengunci T yang mana baut ini dimasukkan ke dalam alur meja mesin bor.

Gambar 9. Penjepitan Benda Kerja Dengan

Meja Mesin

1. 4. Tangan

Pemegangan benda kerja dengan tangan dapat dilakukan untuk benda kerja yang kecil dan panjang serta lobang yang dibuat tidak dalam dan berdiameter kecil.

MATA BOR

Mata Bor Spiral

Disebut mata bor spiral karena mata bor ini mempunyai alur potong melingkar yang berbentuk spiral sepanjang badan. Mata bor spiral mempunyai dua bagian utama yaitu mata potong dan sudut pemotong.

Mata bor spiral dibuat dari bahan baja karbon, baja campuran, baja kecepatan tinggi dan karbida. Bentuk badan mata bor ini tidak silindris tetapi berbentuk tirus dari ujung sampai batas tangkai dengan kenaikan 0,05 mmsetiap kenaikan panjang 100 mm.

Mata bor spiral terdapat dua macam bentuk tangkai, yaitu tangkai berbentuk silindris dan tangkai yang berbentuk tirus. Alur spiral mempunyai sudut tatal dan dapat mempercepat keluarnya bram selama pengeboran. Mata potong terdiri dari dua buah bibir pemotong. Tebal bor merupakan tulang/punggung yang berbentuk spiral , bagian ini terdapat di kedua alur pemotong. Sisi pemotong terdapat sepanjang alur pemotong dan ini dapat menentukan ukuran bor.

Gambar 10. Bor Spiral dan Bagian-Bagiannya

Mata Pemotong

Mata potong terdiri dari dua bagian, yaitu bibir pemotong dan sisi pemotong. Bibir pemotong mata bor terdapat dua buah yang terletak antara dua sisi pemotong yang saling berhadapan. Kedua sisi pemotongan ini diasah hingga membentuk sudut yang bervariasi sesuai dengan bahan yang di bor.

Tabel 2. Sudut Mata Bor

BESAR SUDUT


BAHAN

500-800
Kuningan, Perunggu

1180
Baja, Besi Tuang, Baja Lunak, Baja Tuang

1400
Baja Keras

Sudut Potong

Sudut potong mata bor terdapat empat macam, yaitu:

- Sudut Bebas (a)

- Sudut Mata Potong (b)

- Sudut Tatal (γ)

- Sudut Pemotongan (δ)

Gambar 11. Sudut Potong

Ujung mata pemotong harus selalu tajam. Pusat/ujung bibir pemotong yang tidak sentris saat pengasahan mata bor menghasilkan beban yang tidak sama terhadap bor. Akibatnya lobang yang terbentuk tidak tepat, bergeser/menyimpang posisinya dari senter yang ditentukan.

PRINSIP PENGEBORAN

Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, maka mesin bor dapat berfungsi untuk membuat lobang silindris dan bertingkat, membesarkan lobang, memcemper lobang dan mengetap.

Pekerjaan yang banyak menuntut ketelitian yang tinggi pada pengeboran adalah pada saat menempatkan mata bor pada posisi yang tepat di titik senter.

KECEPATAN POTONG PENGEBORAN

Kecepatan potong ditentukan dalam satuan panjang yang dihitung berdasarkan putaran mesin per menit. Atau secara defenitif dapat dikatakan bahwa kecepatan potong adalah panjangnya bram yang terpotong per satuan waktu.

Setiap jenis logam mempunyai harga kecepatan potong tertentu dan berbeda-beda. Dalam pengeboran putaran mesin perlu disesuaikan dengan kecepatan potong logam. Bila kecepatan potongnya tidak tepat, mata bor cepat panas dan akibatnya mata bor cepat tumpul atau bisa patah.

Kecepatan potong ditentukan oleh:
- Jenis bahan yang akan dibor

- Jenis bahan mata bor

- Kualitas lobang yang diinginkan
- Efesiensi pendinginan

- Cara/teknik pengeboran

- Kapasitas mesin bor

Tabel 3. Harga Kecepatan Mata Bor Dari Bahan HSS

BAHAN


KECEPATAN POTONG (m/menit)
Alumunium Campuran

Kuningan Campuran

Perunggu Tegangan Tinggi

Besi Tuang Lunak

Besi Tuang Menengah

Besi Tuang Keras

Tembaga

Baja Karbon Rendah

Baja Karbon Sedang

Baja Karbon Tinggi

Baja Perkakas

Baja Campuran


60 – 100

30 – 100

25 – 30

30 – 50

25 – 30

10 – 20

20 – 30

30 – 50

20 – 30

15 – 20

10 – 30

15 – 25

Untuk mendapatkan putara mesin bor per menit ditentukan berdasarkan keliling mata bor dalam satuan panjang . Kemudian kecepatan potong dalam meter per menit dirubah menjadi milimeter per menit dengan perkalian 1000. akhirnya akan diperoleh kecepatan potong pengeboran dalam harga milimeter per menit.

Dalam satu putaran penuh, bibir mata bor (Pe) akan menjalani jarak sepanjang garis lingkaran (U). Oleh karena itu, maka

Dimana:

U = Keliling bibir mata potong bor

D = Diameter mata bor

p = 3.14

Jarak keliling pemotongan mata bor tergantung pada diameter mata bor.

Gambar 12. Hubungan Diameter Mata Bor dan Keliling Mata Bor

Waktu pemotongan juga menentukan kecepatan pemotongan. Oleh karena itu jarak yang ditempuh oleh bibir pemotong mata bor harus sesuai dengan kecepatan putar mata bor. Berdasarkan hal tersebut maka jarak keliling bibir pemotongan mata bor (U) selama n putaran per menit dapat dihitung dengan rumus:

U = p x d x n

Dimana:

U = keliling bibir potong mata bor

D = Diameter mata bor

N = putaran mata bor per menit

Biasanya kecepatan potong dilambangkan dengan huruf V dalam satuan meter per menit. Jarak keliling yang ditempuh mata bor adalah sama dengan jarak atau panjangnya bram yang terpotong dalam satuan panjang per satuan waktu.

Berdasarkan hal tersebut maka jarak keliling yang ditempuh mata potong bor (U) sama dengan panjangnya bram terpotong dalam satuan meter per menit. Berarti kecepatan potong sama dengan jarak keliling pemotongan mata bor. Maka:
V = U

V= p x d x n (m/menit)

Berdasarkan rumus diatas selanjutnya putaran mata bor dalam satu menit adalah

PEMAKANAN PENGEBORAN

Pemakanan adalah jarak perpindahan mata potong bor ke dalam lobang/benda kerja dalam satu kali putaran mata bor. Besarnya pemakanan dalam pengeboran dipilih berdasarkan jarak pergeseran mata bor dalam satu putaran, sesuai dengan yang diinginkan.

Pemakanan juga tergantung pada bahan yang akan dibor, kualitas lobang yang dibuat, kekuatan mesin yang ditentukan berdasarkan diameter mata bor.

Tabel 4. Besarnya Pemakanan Berdasarkan Diameter Mata Bor

Diameter Mata Bor (mm)


Besarnya Pemakanan Dalam Satu

Kali Putaran (mm)

- 3

3 – 6

6 – 12

12 – 25

25 – dan seterusnya


0.025 – 0.050

0.050 – 0.100

0.100 – 0.175

0.175 – 0.375

0.375 – 0.675